Toko Modern

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019Pengelolaan Limbah & Sampah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!