Transaksi Keuangan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015Tindak Pidana Perbankan & Pencucian Uang
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!