Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

:[transaksi keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme; atau_transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris.]

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013Tindak Pidana Terorisme
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!