Transaksi Repurchase Agreement SBN

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

transaksi penjualan Surat Berharga Negara milik Lembaga Penjamin Simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan harga dan pada waktu tertentu yang diperjanjikan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020Lembaga Penjamin Simpanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!