Tri Dharma Perguruan Tinggi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Pendidikan Tinggi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

pelayanan BHPP UNHAN kepada masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010Badan Hukum Milik Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000Badan Hukum Milik Negara Perguruan Tinggi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!