unit organisasi setingkat eselon II di bawah unit eselon I kantor pusat Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab menyiapkan dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; atau', 'unit organisasi setingkat eselon III pada Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang melaksanakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.