Unit Kerja/Satuan Kerja

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

unit organisasi setingkat eselon II di bawah unit eselon I kantor pusat Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab menyiapkan dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; atau', 'unit organisasi setingkat eselon III pada Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang melaksanakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018Informasi Kesehatan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!