Unit Pelaksana Teknis Bidang Keamanan Bendungan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

unit yang dibentuk untuk memberikan dukungan teknis kepada instansi teknis keamanan bendungan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010Pengelolaan Air, Sungai & Laut
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!