Usaha Budidaya Tanaman

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

serangkaian kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010Tanaman Obat, Pangan & Holtikultura
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!