Usaha penyediaan tenaga listrik

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012Pembinaan Pengusahaan dan Program
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!