Usaha Perikanan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016Penelitian, Pengembangan & Pembinaan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!