Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!