Wilayah Kerja

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015Perencanaan Kebijakan Energi & Kerjasama Internasional
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!