Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011Peredaran & Pengelolaan Mata Uang
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013Keimigrasian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!