Zona Tambahan Indonesia

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008Pertahanan dan Keamanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!