Perkembangan Hukum Pencucian Uang di Indonesia dan Kewajiban Profesi Hukum

Perkembangan Hukum Pencucian Uang di Indonesia dan Kewajiban Profesi Hukum

Advokat dan Notaris menjadi pihak wajib melapor berdasarkan rezim hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk dalam pengecualian khusus terkait pengaturan kerahasiaan dalam bertugas.
Perkembangan Hukum Pencucian Uang di Indonesia dan Kewajiban Profesi Hukum

Pencucian uang (money laundering) memang bukan berarti aktivitas seperti mencuci pakaian di penatu. Namun, sejarah istilah itu ternyata ada kaitannya dengan bisnis penatu (laundromat). Yunus Husein dalam bukunya Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang merujuk catatan tentang jaringan mafia Al Capone di Amerika Serikat. Kala itu di tahun 1930-an, Al Capone menyembunyikan uang hasil kejahatannya melalui perusahaan penatu.

Ada proses penggelapan sumber uang yang sebenarnya ilegal menjadi terlihat legal. Biasanya juga memanfaatkan berbagai transaksi perbankan. Perlu diingat bahwa bisnis perbankan secara alami dibangun dengan menjamin kerahasiaan nasabah.

Catatan lain dari Yunus Husein menunjukkan istilah money laundering mencuat dalam pemberitaan skandal Watergate di Amerika Serikat pada tahun 1973. Selanjutnya digunakan di pengadilan Amerika Serikat tahun 1982 dalam perkara penjualan kokain Columbia. Istilah ini lalu diterima dan digunakan secara luas di seluruh dunia.

Hanya saja, baru pada tahun 1986 pencucian uang diakui sebagai tindak pidana. Kala itu Pemerintah Amerika Serikat menerbitkan Money Laundering Act. Disusul pada tahun 1994 dengan The Annunzio Wylie Act dan Money Laundering Suppression Act.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional