Pokok-Pokok Aturan Baru dalam RUU Hukum Acara Perdata

Pokok-Pokok Aturan Baru dalam RUU Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata berkembang melalui peraturan yang diterbitkan Mahkamah Agung.
Pokok-Pokok Aturan Baru dalam RUU Hukum Acara Perdata

Berada di nomor urut 29 dari 33 daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021, RUU Hukum Acara menjadi salah satu prioritas yang akan dibahas DPR dan Pemerintah. RUU ini merupakan salah satu dari 9 RUU usulan Pemerintah. Memang, tidak ada yang dapat menjamin RUU ini akan disahkan pada masa sidang DPR tahun ini, apalagi mengingat substansi yang bakal diatur sangat banyak. Tetapi, penempatan RUU Hukum Acara Perdata ke dalam Prolegnas Prioritas merupakan suatu prestasi. 

Sikap Pemerintah mengusulkan RUU ini bukan tanpa dasar. Pemerintah percaya skor ease of doing business (EoDB) ikut dipengaruhi bagaimana penyelesaian sengketa di pengadilan. Prosedur atau hukum acara yang berbelit-belit dan panjang berkontribusi pada angka kemudahan berusaha. Itu sebabnya, perbaikan hukum acara perdata termasuk yang didorong oleh Pemerintah. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) R. Sigit Riyanto, merujuk lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, yang secara khusus sudah menyebut RUU Hukum Acara Perdata. Perpres 61 itu, kata Sigit, mengambil titik tekan perbaikan hukum acara perdata di pengadilan.

Pada tahun 2018 posisi Indonesia berada pada urutan 72, lalu dua tahun berikutnya menjadi posisi 73. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah enforcing contract, yang di dalamnya ada penilaian mengenai kualitas proses pengadilan. Dalam skala 0-18, quality of judicial process index hanya mendapatkan skor 8,9. Artinya, masih ada persoalan dalam beracara di pengadilan perdata. 

Mahkamah Agung pun merespons penilaian Bank Dunia itu dengan membuat beragam terobosan bernuansa perbaikan hukum acara perdata. Pengaturan tentang gugatan sederhana, e-court, dan e-litigation merupakan sebagian contoh bagaimana hukum acara perdata di pengadilan mengalami perubahan. Kini, persidangan secara elektronik mendapat pengakuan dari aparat penegak hukum lain, sehingga sudah terbiasa dilangsungkan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional