Tuntutan atas Honorarium Advokat

Tuntutan atas Honorarium Advokat

Pengadilan konsisten menggunakan yurisprudensi tahun 1975 untuk menolak tuntutan atas honorarium advokat. Tetapi, ada Undang-Undang yang mengharuskan penggunaan jasa advokat.
Tuntutan atas Honorarium Advokat

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diketahui sedang memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan seorang pengacara terhadap mantan kliennya. Sang advokat meminta pengadilan menyatakan perjanjian jasa konsultasi hukum sah dan berkekuatan hukum. Sang advokat juga meminta pengadilan pengakhiran jasa konsultasi hukum secara sepihak sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh Hukumonline, perkara ini baru masuk pemeriksaan awal.

Hubungan kontraktual antara advokat dan klien memang tak selamanya baik. Adakalanya hubungan itu putus, dan tidak sedikit yang berujung ke meja hijau. Entah klien yang menggugat eks pengacaranya, atau sebaliknya pengacara yang melayangkan gugatan. Penyebab keretakan hubungan itu bisa beragam, salah satunya berkaitan dengan honorarium advokat. Seorang pengacara berhak mendapatkan honorarium, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Di sini ditegaskan, advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Besarnya honorarium atas jasa hukum tersebut ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Selain honorarium, istilah yang sering dipakai adalah fee, upah pengacara, bahkan komisi. Apapun istilah yang dipakai, putusan Mahkamah Agung No. 394 PK/Pdt/2013 tanggal 20 November 2013 meneguhkan bahwa seorang pengacara berhak atas honorarium. Perbuatan klien yang tidak membayar lunas honorarium yang sudah diperjanjikan adalah suatu wanprestasi. Demi rasa keadilan, tergugat harus membayar fee yang sudah diperjanjikan.

Hukumonline.com

Binoto Nadapdap, dalam bukunya Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat (2008), menjelaskan bahwa penggunaan jasa advokat bukan merupakan ketentuan yang bersifat imperatif. Artinya, pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum mempunyai kebebasan untuk menentukan apakah ingin menyelesaikan sendiri persoalannya atau apakah ingin didampingi seorang advokat. Ini adalah pilihan bagi para pihak yang bersengketa.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional