Kasus penembakan yang terjadi di Kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo masih menjadi misteri hingga kini. Dalam peristiwa tersebut Brigadir Joshua yang dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo tewas dengan alasan baku tembak dengan Bharada E yang merupakan ajudan dari jenderal bintang dua tersebut.
Publik menilai terdapat sejumlah kejanggalan dari kasus ini dan Kapolri pun membentuk tim khusus untuk mengetahui kebenaran dari peristiwa tersebut. Tak hanya itu, keluarga dari Brigadir Joshua menyebut pihaknya dilarang membuka jenazah secara utuh oleh salah satu perwira kepolisian, meskipun kabar ini dibantah kemudian oleh yang bersangkutan.
Keluarga juga menyebut tidak dilibatkan dalam autopsi dan tidak dimintakan izin terlebih dahulu. Dinilai terdapat sejumlah kejanggalan, salah satunya keluar darah dari salah satu bagian tubuh jenazah dan juga ada luka semacam hasil dari penyiksaan terhadap Brigiadir J, atas hal tersebut pihak keluarga pun melakukan autopsi ulang.
Dasar hukum melakukan autopsi tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Visum et Repertum merupakan keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik dan berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati, ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuan, dan di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.