Nasabah versus Bank: Fraudulent Transaction

Nasabah versus Bank: Fraudulent Transaction

Klaim atas kepemilikan uang kiriman dari luar negeri harus dibuktikan dengan dokumen transaksi. Segera setelah mendapatkan informasi adanya kesalahan bank di Indonesia harus segera melakukan tindakan pemblokiran.
Nasabah versus Bank: Fraudulent Transaction

Keterangan enam orang saksi dan dua orang ahli cukup meyakinkan majelis hakim bahwa orang yang duduk di kursi terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan jaksa. Kesaksian Lurah Pegangsaan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, bahwa tanda tangannya dipalsukan, mengindikasikan terdakwa dengan sengaja membuat dokumen palsu ketika membuka rekening di salah satu bank pelat merah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp150 juta. Jika tidak mampu membayar denda, terdakwa diharuskan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan. Vonis itu dinilai majelis setimpal, dan bukan untuk tujuan menyengsarakan, atas perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu dan tindak pidana menerima atau menguasai penempatan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1604/Pid.B/2015 tertanggal 2 Februari 2016 ini merupakan salah satu contoh perkara yang menyeret orang ke kursi pesakitan apabila terlibat dalam transaksi perbankan yang dinilai mengandung fraud. Dalam konteks ini, rekening terdakwa dipakai untuk menampung kiriman dana dari luar negeri, lalu mentransfernya ke beberapa rekening lain. Persoalan lain adalah dokumen kependudukan yang dipakai untuk membuka rekening bukan identitas terdakwa yang sesungguhnya, sehingga aparat penegak hukum semula mengalami kesulitan mencari pelaku.

Penuntut umum berusaha menggunakan beberapa dakwaan alternatif agar terdakwa sulit lolos dari jeratan hukum. Di persidangan, hanya Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dinilai terbukti.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional