Ragam Pandangan Prof. Hazairin dalam Hukum Perkawinan

Ragam Pandangan Prof. Hazairin dalam Hukum Perkawinan

Pandangan Prof. Hazairin mulai dari inti perkawinan, poligami, zina, batas umum perkawinan pada anak, perkawinan campuran, harta bersama hingga talak.
Ragam Pandangan Prof. Hazairin dalam Hukum Perkawinan

Di Indonesia sejak tanggal 2 Januari 1974 telah disahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan) yang berlaku hingga sekarang. Masalah perkawinan tidak hanya sekadar merupakan persoalan hukum (negara) tetapi juga mungkin menyangkut dari persoalan agama dan kepercayaan mereka yang melangsungkan perkawinan.

Prof. Hazairin dalam bukunya berjudul “Tinjauan Mengenai UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974” mengatakan, UU Perkawinan sebagai suatu unifikasi yang unik dengan menghormati secara penuh adanya variasi berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing. Di samping itu, unifikasi ini bertujuan untuk melengkapi segala apa yang tidak diatur di dalam hukum agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, negara berhak mengaturnya sendiri sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan zaman. Tujuan dari Perkawinan, menurut Prof. Hazairin, ialah menjamin ketenangan dan menjamin kebahagiaan.

Prof. Hazairin dengan tegas menyatakan bahwa UU Perkawinan adalah merupakan suatu ijtihad. Sebagaimana diketahui ijtihad dalam hukum Islam merupakan urutan ketiga dari sumber-sumber hukum Islam yaitu setelah Al-Quran dan sunnah Rasul. Jadi, hubungan antara hukum perkawinan Islam dengan UU Perkawinan dapat dilihat dari sudut ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga.

Dalam UU Perkawinan menjelaskan hukum masing-masing agama dan kepercayaan bagi masing-masing pemeluk-pemeluknya. Menurut penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menyebutkan bahwa, “tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.” Jadi, bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar hukum agamanya sendiri. Begitupun bagi orang Kristen dan agama lainnya yang diakui di Indonesia.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional