Imunitas membuat advokat dilindungi dalam menjalankan tugasnya melindungi kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan (lihat; Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013). Di luar sidang pengadilan dapat dicontohkan ketika advokat berhadapan misalnya dengan media. Advokat yang baik mestinya sudah bisa dengan strategis memilah mana yang aman dan bisa dibagi kepada media, mana informasi yang tak perlu disebutkan atau mana informasi yang jika dibeberkan bakal berbalik menyerang balik dirinya dan klien.
Terutama, untuk informasi yang diminta klien untuk dirahasiakan, maka advokat sudah selayaknya wajib merahasiakan informasi itu. Persoalannya, ada saja surat kuasa yang dibuat begitu general, misalnya ‘untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa baik di dalam maupun di luar pengadilan’ tanpa adanya perincian lebih lanjut.
Atau sekalipun dirinci, masih ada celah-celah lain yang luput untuk dirincikan. Hal ini menjadi substantif mengingat dasar hubungan hukum antara advokat dan klien adalah perjanjian (jasa hukum) dan legal standing advokat dalam menjalankan jasa hukum itu adalah surat kuasa (power of attorney) (Moh. Nadzib Asrori; 2012).
Dari segi sesi konsultasi bersama advokat juga bisa ditarik permisalan. Ada banyak hal yang diceritakan klien mengalir secara sepenuhnya kepada advokat, sehingga dalam durasi waktu yang lama itu, menjadi bias antara mana informasi yang sifatnya rahasia dan mana saja yang boleh dibuka. Misspersepsi malah mengantarkan advokat pada akhirnya entah sekadar diprotes klien, atau bahkan berkonflik di pengadilan.