Melihat Doktrin BJR dalam Pertimbangan Pengadilan

Melihat Doktrin BJR dalam Pertimbangan Pengadilan

Doktrin BJR memang bukan hal baru di Indonesia, namun pembuktian BJR dalam persidangan juga tidak mudah. Majelis seringkali berbeda pendapat.
Melihat Doktrin BJR dalam Pertimbangan Pengadilan

Business Judgement Rule (BJR) merupakan hal yang sering kita dengar dalam konteks pengambilan keputusan suatu direksi dalam suatu perusahaan. BJR adalah doktrin yang bertujuan untuk melindungi kepentingan direksi dalam keputusan yang dibuatnya berdasarkan iktikad baik dan bertanggung jawab. Dalam praktiknya, salah satu keputusan adalah transaksi benturan kepentingan.

BJR juga kerap disinggung dalam putusan pengadilan yang berkaitan dengan pengambilan keputusan direksi. Contohnya dalam perkara akuisisi Blok BMG oleh PT Pertamina persero dengan terdakwa Karen Agustiawan. Dalam Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 Mahkamah Agung (MA) telah memutus Karen Agustiawan divonis lepas dari tuntutan, yang berakibat ia harus dikeluarkan dari tahanan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan tersebut diketok pada Senin, 9 Maret 2020 oleh lima hakim agung yaitu Suhadi sebagai ketua majelis, Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul selaku anggota. Para hakim agung berpendapat apa yang dilakukan Karen merupakan risiko bisnis sehingga bukan merupakan tindakan pidana.

Putusan ini sendiri bersuara bulat, tidak ada satu pun hakim agung menyatakan dissenting opinion. “Apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah Business Judgement Rule (BJR) dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” kata Andi Samsan saat dikonfirmasi Hukumonline.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional