Kedudukan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara

Kedudukan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara

Wakil presiden berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Meski sama-sama pembantu presiden, jabatan wapres tidak dapat disejajarkan dengan menteri dalam kabinet.
Kedudukan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara

Debat Calon Presiden (Capres) sesi pertama yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai pada 12 Desember 2023 kemarin. Selanjutnya akan ada rangkaian debat lanjutan pada Jumat, 22 Desember 2023, Minggu, 7 Januari 2024, Minggu, 14 Januari 2024 dan Minggu, 4 Februari 2024.

Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan lima kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak lima kali. Namun ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat capres dilakukan tiga kali, dan debat khusus cawapres dilakukan dua kali.

Meski begitu KPU memutuskan selama lima kali debat paslon di Pilpres 2024, capres dan cawapres sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional