Problematika Tender dan Kaidah-Kaidah Hukum yang Lahir dari Sengketa di PTUN

Problematika Tender dan Kaidah-Kaidah Hukum yang Lahir dari Sengketa di PTUN

Jangan lupa menempuh upaya administratif yang diwajibkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Pemerintah tidak dapat sembarangan menentukan Daftar Hitam.
Problematika Tender dan Kaidah-Kaidah Hukum yang Lahir dari Sengketa di PTUN

Nama 451 badan usaha yang masuk Daftar Hitam Aktif ditandai dengan warna merah, berbeda dari tulisan lain di halaman yang sama. Angka itu tertera dalam daftar hitam yang disusun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ketika hukumonline berselancar ke daftar hitam tersebut, tanggal penayangan terakhir adalah 14 Desember 2023. Banyak perusahaan yang pernah mendapatkan sanksi tersebut, kemudian menjalani masa sanksi, atau sanksinya dibatalkan.

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, label masuk daftar hitam dapat disematkan ke suatu perusahaan peserta pemilihan/penyedia karena beberapa sebab.

Pertama, menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Kedua, terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. Ketiga, terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia. Keempat, peserta pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan. Kelima, peserta pemilihan mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog. Keenam, pemenang pemilihan yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketujuh, penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa. Kedelapan, penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.

Meskipun instansi pemerintah berhak menjatuhkan sanksi masuk daftar hitam, perusahaan juga punya hak untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila merasa penetapan daftar hitam tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya. Dalam suatu sengketa misalnya seorang direktur perseroan telah menggugat keputusan memasukkan perusahaan penggugat ke dalam daftar hitam. Pengadilan menemukan fakta bahwa keputusan tersebut diterbitkan tanpa memenuhi aspek prosedural, yaitu terlebih dahulu melakukan penelitian dokumen dan melakukan klarifikasi ke perusahaan sebelum KTUN diterbitkan (Lihat putusan Mahkamah Agung No. 486 K/TUN/2022 tanggal 21 September 2022).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional