Perlindungan Hukum Debitur Pengganti dalam Over Kredit Rumah

Perlindungan Hukum Debitur Pengganti dalam Over Kredit Rumah

Over kredit yang dilakukan oleh debitur lama kepada debitur pengganti seharusnya diikuti dengan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan kepada bank.
Perlindungan Hukum Debitur Pengganti dalam Over Kredit Rumah
Shutterstock

Untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat, pemerintah melalui institusi perbankan mengeluarkan produk yang dikenal dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam KPR, masyarakat sebagai pembeli rumah dengan skema ini berstatus sebagai debitur sedangkan bank sebagai pemberi kredit adalah kreditur. Namun karena situasi tertentu, sering ditemukan kasus di mana debitur mengalihkan kredit ke pihak ketiga sehingga muncul debitur pengganti dalam proses jual beli rumah antara bank dan kreditur pertama.

Di masyarakat, praktik pengalihan kredit dari debitur lama ke debitur pengganti sering dikenal dengan istilah over kredit. Berbekal akta pengikatan jual beli di hadapan notaris, akta kuasa, dan akta kuasa pengambilan akta tanah di bank jika kredit sudah lunas, transaksi pengalihan kredit antara debitur pertama ke debitur pengganti dianggap rampung.

Praktik seperti ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah peralihan kredit dan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan seperti ini telah benar secara hukum? Pertanyaan ini menjadi relevan karena biasanya dalam perjanjian kredit antara bank dan debitur pertama, sering dicantumkan klausul larangan pengalihan hak serta jaminan kepada pihak lain selama kredit berlangsung kecuali mendapat persetujuan dari bank.

Larangan ini memiliki konsekuensi di kemudian hari saat terjadi pelunasan, proses pengambilan sertifikat oleh debitur pengganti kerap menimbulkan persoalan dikarenakan ketidaktahuan bank atas proses pengalihan kredit dari debitur pertama kepada debitur pengganti. Di saat yang sama, bank berdasarkan klausul larangan pengalihan hak dan objek jaminan, bisa saja menolak memberikan sertifikat kepada debitur pengganti.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional