Follow the Money: Meluruskan Arah Penegakan Hukum Pencucian Uang

Follow the Money: Meluruskan Arah Penegakan Hukum Pencucian Uang

Mengutamakan perampasan aset dapat memutus akumulasi hasil kejahatan yang membuat pelaku lebih kuat dan potensial mengulangi perbuatannya.
Follow the Money: Meluruskan Arah Penegakan Hukum Pencucian Uang
Sumber: Shutterstock

Mungkinkan seorang terdakwa tindak pidana pencucian uang lolos dari hukuman penjara? Jawaban sederhananya adalah mungkin. Sepanjang terdakwa dan kuasa hukumnya dapat meyakinkan majelis hakim didukung bukti yang kuat, terdakwa bisa lolos dari hukuman. Sesuai mekanisme hukum acara, yang menentukan adalah majelis hakim. Opsi putusan hakim –selain tuntutan dikabulkan-- bisa berupa putusan bebas (vrijspraak), atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Contoh terbaru yang menimbulkan polemik adalah permintaan mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Melalui kuasa hukumnya, Rafael meminta dibebaskan dari tuduhan pencucian uang; juga minta dibebaskan dari tahanan. Salah satu argumentasinya, Rafael telah banyak berjasa untuk negara. “Terdakwa telah banyak berjasa untuk bangsa dan negara Indonesia,” kata Junaedi Sabih, penasihat hukum Rafael, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2 Januari lalu.

Tidak hanya itu, pengacara juga meminta agar seluruh aset baik atas nama Rafel maupun isterinya, yang selama ini disita, untuk dikembalikan. Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab diplomatis permintaan itu. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan permintaan terdakwa untuk dibebaskan adalah hal biasa. “Nanti majelis hakim mempertimbangkan,” ujarnya.

Normatifnya, mungkin saja dakwaan jaksa dinyatakan terbukti, tetapi terdakwa hanya dihukum nihil alias tidak ada pidana menjalani hukuman penjara. Tidak percaya? Simaklah contoh berikut: putusan yang pernah dijatuhkan majelis hakim agung –majelis diketuai Artidjo Alkostar—pada 15 Maret 2017. Majelis hakim dalam perkara a quo menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa penjara nihil alias tidak ada lagi pidana penjara. Penyebabnya, terdakwa sudah dijatuhi pidana penjara maksimal 20 tahun pada perkara tindak pidana asal narkotika (Putusan Mahkamah Agung No. 1360 K/Pid.Sus/2016).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional