Tidak Mencapai Target Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja

Tidak Mencapai Target Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja

Pengadilan cenderung membenarkan PHK terhadap pekerja yang tidak mencapai target, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi.
Tidak Mencapai Target Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja
Ilustrasi: Shutterstock

Ada banyak perusahaan yang keberlangsungan operasionalnya sangat bergantung pada target penjualan, jumlah nasabah, atau pelanggan. Mereka yang bekerja di bidang ini menjadi tulang punggung perusahaan, dan perusahaan acapkali menjalankan fungsi pengawasan yang ketat terhadap para pekerja. Pencapaian target kerap menjadi elemen utama penilaian performance karyawan. Jika tak mencapai target, pekerja diminta mengundurkan diri, atau perusahaan menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebenarnya, perundang-undangan Indonesia memberi ruang yang luas untuk memutuskan hubungan antara perusahaan dan pekerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengaturnya. Regulasi terbarunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Jika perusahaan mengalami kerugian sehingga harus melakukan efisiensi, atau terpaksa tutup akibat kerugian terus menerus selama dua tahun, pengusaha dapat melakukan PHK. Hal yang sama dapat terjadi jika pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.

PHK juga dapat diperkenankan akibat force majeur seperti waktu penyebaran Covid-19, perusahaan dinyatakan pailit atau dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU). Pihak yang mengajukan PHK tidak hanya pengusaha, sebab pekerja juga dimungkinkan mengajukan permohonan pemutusan hubungan apabila pengusaha melakukan perbuatan tertentu yang disebut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021: a. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja; b. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; c. Tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha kembali membayar sesudah itu; d. Tidak memenuhi kewajiban kepada pekerja sebagaimana diperjanjikan; e. memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan, sedangkan pekerjaan itu tidak ada dalam perjanjian kerja.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional