Kala RUPS Tak Dilaksanakan Bertahun-Tahun

Kala RUPS Tak Dilaksanakan Bertahun-Tahun

Selain RUPS tahunan, direksi juga berkewajiban melaksanakan RUPS sesuai permintaan pemegang saham atas alasan tertentu. Namun di lapangan, tetap ada saja direksi yang nyatanya tak melaksanakan RUPS tersebut.
Kala RUPS Tak Dilaksanakan Bertahun-Tahun
Ilustrasi: Shutterstock

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) merupakan agenda tahunan yang wajib diselenggarakan oleh direksi. Terlambat menyelenggarakannya bisa memunculkan risiko penuntutan tanggung jawab oleh para pemegang saham terhadap direksi, soalnya telah melangkahi prinsip fiduciary duty. Apalagi sampai tidak melaksanakan RUPS.

Ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Di situ, semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan harus diajukan (lihat Pasal 78 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (2)).

Selain RUPS tahunan, direksi juga berkewajiban melaksanakan RUPS sesuai permintaan pemegang saham atas alasan tertentu. Bisa dilihat dalam Pasal 79 ayat (5) UU PT, di situ diatur bahwa direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

Namun di lapangan, tetap ada saja direksi yang nyatanya tak melaksanakan RUPS. Baik itu RUPS tahunan, bahkan sekalipun pemegang saham telah mengirimkan surat permintaan untuk diselenggarakannya RUPS. Dari hasil pantauan Hukumonline, tak satu dua kasus seperti itu terjadi, khususnya pada PT Tertutup.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional