Kewajiban Memberitahukan Potensi Risiko

Kewajiban Memberitahukan Potensi Risiko

Dalam perdagangan berjangka komoditi, ada kewajiban pialang untuk menyampaikan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada nasabah atau klien. Ada ancaman pidananya, loh!
Kewajiban Memberitahukan Potensi Risiko
Ilustrasi: Shutterstock

Risiko adalah sesuatu yang harus dihadapi manusia ketika ia berinteraksi dengan manusia lain atau dengan lingkungan. Seorang pedagang selalu menghadapi risiko kerugian jika barang-barang yang ia jual tidak laku; seorang developer pasti menghadapi risiko gagalnya pembangunan infrastruktur rumah atau gedung. Dalam skala yang lebih besar, masyarakat juga selalu menghadapi risiko seiring dengan perkembangan industri, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sosiolog Jerman, Ulrich Beck, memperkenalkan apa yang kemudian dikenal di dunia akademik sebagai masyarakat risiko (risk sosicety). Gagasannya Beck tentang masyarakat risiko berkaitan erat dengan perkembangan industri dan dampak (risiko) yang ditimbulkannya. Di satu sisi, modernitas dan industrialisasi membawa perubahan berarti dalam masyarakat, tetapi di sisi lain selalu ada kemungkinan buruk yang dapat terjadi. Ingat kasus kebocoran gas di Bhopal India (1984), ledakan reaktor nuklir Chernobyl (1986), dan kecelakaan reaktor nuklir Fukushima di Jepang (2011).

Untuk menghadapi risiko tersebut pada umumnya orang melakukan aktivitas asuransi. Pengirim barang melalui kapal mengasuransikan barang-barangnya dengan harapan apabila terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, maka barangnya dijamin. Dengan kata lain, ia meminimalisasi risiko yang mungkin timbul akibat keadaan yang tak dapat diprediksi. Dalam ketentuan pengiriman barang, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, ada larangan mengirimkan dangerous goods karena risikonya besar bagi para pihak.

Dalam dunia hukum, risiko sangat penting diperhatikan. Bukan saja mengenai risiko apa yang mungkin timbul, tetapi juga siapa yang harus bertanggung jawab atas risiko yang timbul, serta bagaimana perselisihan mengenai risiko harus diselesaikan. Urgensi memahami risiko itu lebih terasa dalam hubungan yang secara kodrati tidak seimbang, seperti dalam hubungan/perjanjian produsen dan konsumen. Dalam konteks itulah ada kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional