Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Perselisihan Hasil Pemilu

Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Perselisihan Hasil Pemilu

Dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif itu berada dalam tahapan proses Pemilu, bukan menyangkut perselisihan hasil Pemilu.
Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Perselisihan Hasil Pemilu
Ilustrasi Pemilu Serentak. Foto: RES

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa penghitungan hasil pasca penyelenggaraan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. Berdasarkan hasil penghitungan sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasangan Calon Presiden–Calon Wakil Presiden Nomor urut 02 menduduki posisi teratas dengan keunggulan suara cukup tebal.

Dalam beberapa Pemilu terakhir, termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), seringkali pihak yang kalah setelah penetapan dilakukan oleh KPU melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks Pemilu, sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi dikenal dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Salah satu dalil yang kerap disampaikan oleh pemohon dalam PHPU yang kemudian menjadi sangat terkenal adalah dalil kecurangan pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Dalil TSM sendiri menjadi salah satu dalil utama yang disampaikan oleh penggugat dalam sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 lalu. Meski dalil ini kemudian ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, terlihat upaya serius disampaikan pihak penggugat untuk meloloskan dalil kecurangan TSM kala itu.

Tim kuasa hukum pemohon dalam PHPU 2019 saat merespon putusan kala itu dengan mengatakan terdapat perbedaan pandangan antara Majelis Hakim MK dan Tim Kuasa Hukum Pemohon. “Kami mendalilkan dalam TSM ada money politics, tapi Mahkamah nggak melakukan judicial activism secara paripurna. Jika MK mau melakukan sedikit saja judicial activism, indikasi vote buying yang telah dikemukakan Pemohon bisa diungkap lebih jauh oleh MK. Selain itu, ada fakta ditemukan ketidaknetralan aparat dalam menangani laporan Pemohon. Hal ini disinyalir terdapat problem netralitas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujar kuasa hukum pemohon.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional