Masalah Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup

Masalah Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup

Uang yang diperoleh dalam kasus kerusakan lingkungan sebaiknya dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan lingkungan hidup.
Masalah Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup
Ilustrasi: Shutterstock

Angka Rp271 triliun itu bukan hanya fantastis, tetapi juga membuka mata banyak orang betapa parahnya praktik yang terjadi dalam pengelolaan tambang timah di wilayah izin pertambangan PT Timah sepanjang periode 2015-2022. Lebih dari 150 orang sudah diperiksa dan belasan orang ditetapkan sebagai tersangka, baik dari PT Timah sendiri maupun dari perusahaan swasta. Termasuk yang dimintai keterangan sejumlah ahli.

Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika penggunaan pasal-pasal tersebut benar, itu berarti para pelaku dianggap merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

Sejumlah orang bertanya-tanya, apakah benar negara mengalami kerugian sebesar Rp271 triliun? Apakah ini angka kerugian negara yang riil? Dari mana perhitungannya? Ingat, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara itu harus nyata dan pasti jumlahnya.

Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, Kejaksaan Agung berusaha memperjelas munculnya angka fantastis tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengakui angka tersebut belum pasti. “Masih kotor perhitungannya. Hasil konsultasi teman-teman penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan” jelasnya (3/04/2024). Intinya, kata Ketut, angka kerugian masih mungkin naik atau turun.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional