Memasukkan kerusakan sumber daya alam atau kerusakan ekologis ke dalam kerugian negara bukan pekerja...
Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Pasca putusan ini seharusnya ada pengaturan yang lebih rinci mengenai pembayaran uang pengganti.
KPK mengaku ada pengembalian uang, tapi dari Bendahara Pengeluaran Unud.
Peninjauan Kembali menjadi salah satu upaya hukum untuk mempersoalkan uang pengganti.
Sebaiknya konsep sita jaminan untuk perkara korupsi dimasukan dalam RKUHAP.
Pakar Hukum Acara Pidana menilai langkah ini tidak tepat.