KUHP Baru Tidak (Jadi) Melanggar Asas Legalitas
Kita tidak perlu khawatir dengan keberadaan Pasal 2 ayat (2) dalam KUHP baru.
Menata Eksistensi Masyarakat Adat dalam Bingkai Hukum Tata Negara
Saat ini hanya diakui melalui produk penetapan kepala daerah alih-alih peraturan daerah.
APHTN-HAN Bakal Rayakan HUT ke-43 Bersama Masyarakat Adat Osing
Belajar dari fenomena empiris. Kampus hukum bisa hadir menyelesaikan persoalan ketatanegaraan mulai ...
Kategori Pidana dalam PP Tentang Living Law Harus Diatur Ketat
Karena Peraturan Pemerintah itu akan menjadi pedoman memasukkan pidana adat ke dalam Peraturan Daera...
Hak Bereskpresi Masyarakat Hukum Adat Dilindungi Instrumen HAM
Hak berekspresi dilindungi dalam Konstitusi, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan berb...
Memahami Hukum Pidana Adat Masyarakat Baduy dalam Konteks Pembaruan KUHP
Di tengah upaya revisi KUHP, buku ini hadir menawarkan perspektif. Tengoklah hukum yang hidup pada m...
4 Catatan Komnas Perempuan Atas RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Periode 2020-2022, Komnas Perempuan menerima 13 pengaduan tentang kondisi perempuan adat dalam konfl...
BRWA Beberkan 4 Tantangan Pengakuan Masyarakat dan Wilayah Hukum Adat
Mengingat belum ada UU tentang Masyarakat Hukum Adat, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat masih...