SEMINAR HUKUMONLINE 2010

Daftar Negatif Investasi Pasca Diundangkannya Perpres DNI Tahun 2010

Apakah dengan terbitnya peraturan ini dapat meningkatkan investasi dan memberikan kepastian hukum para investor asing?

Project

Bacaan 2 Menit

Pembicara Seminar Daftar Negatif Investasi. Foto : Sgp.

 

 

 

Revisi Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih populer dikenal dengan Perpres DNI akhirnya terbit. Peraturan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Perbaikan pengaturan mengenai DNI ini berada pada sektor-sektor yang sensitif yang mampu menggerakkan roda perekonomian misalnya bidang pertanian, kehutanan, perindustrian, kelautan dan perikanan, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, kesehatan, pendidikan, komunikasi dan informatika, keuangan, perbankan, perdagangan, dan lain sebagainya.

Dalam Perpres No. 36 Tahun 2010, Pemerintah terlihat lebih memberikan kelonggaran bagi pemegang saham asing untuk berinvestasi di Indonesia dengan membuka bidang usaha atau meningkatkan batasan maksimal kepemilikan asing. Selain itu, terdapat beberapa pasal yang menarik untuk dicermati lebih jauh. Dalam pasal 4 Perpres tersebut, dinyatakan bahwa ketentuan bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung atau portofolio. Nah muncul pertanyaan apakah pemegang saham asing yang telah memiliki saham melalui direct investment dengan adanya ketentuan ini dapat pula melakukan indirect investment? Terkait dengan hal tersebut, bagaimana jika kepemilikan asing tersebut (melalui direct investment dan indirect investment) melebihi batas kepemilikan saham dalam aturan DNI ini?

Beranjak pada Lampiran Perpres DNI. Pertama, Investasi asing dalam bidang kesehatan. Dalam bidang kesehatan, terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Dalam revisi Perpres DNI, jumlah saham yang dapat dimiliki oleh asing meningkat dari 65% menjadi 67%, namun terbatas hanya untuk rumah sakit dan poliklinik. Sedangkan untuk apotik maish tertutup oleh asing atau 100% modal dalam negeri. Selain itu, aspek wilayah juga mengalami perubahan. Dalam perpres lama, investor asing dibatasi pada wilayah (Medan dan Surabaya) terutama untuk bidang usaha Pelayanan Rumah Sakit Spesialistik/subspesialistik dan Jasa keperawatan. Sedangkan, hasil revisi Perpres DNI memperbolehkan asing masuk ke semua wilayah Indonesia. Jadi tidak ada pembatasan wilayah.

Kedua, Investasi asing dalam bidang pendidikan. Dalam revisi Perpres DNI, bidang pendidikan merupakan salah satu bidang yang terbuka untuk investasi asing. Namun dengan dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi akhirnya investasi di sektor pendidikan ditinjau ulang.

Ketiga, pembahasan mengenai investasi dalam bidang komunikasi. Untuk menara telekomunikasi dipastikan tertutup rapat bagi investor asing. Namun berdasarkan release yang dikeluarkan Kementrian Komunikasi dan Informatika disebutkan bahwa investor asing tetap dimungkinkan dalam bentuk penyediaan perangkat telekomunikasi yang dibutuhkan pada menara.

Isu-isu yang disebutkan tadi, hanyalah setitik air di tengah lautan samudra. Tentu masih banyak isu lainnya yang perlu dibahas di dalam Perpres DNI seperti bagaimana dengan sektor-sektor strategis lainnya seperti pertanian/perkebunan, jasa keuangan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan, dan lain sebagainya? Bagaimana dengan bidang usaha yang tak diatur dalam Perpres DNI, apakah otomatis bidang usaha tersebut terbuka bagi investor asing? Oleh sebab itu, untuk mendapatkan pemahaman yang benar dan menyeluruh mengenai isu-isu di atas, maka www.hukumonline.com telah mengadakan SEMINAR HUKUMONLINE 2010 “DAFTAR NEGATIF INVESTASI PASCA DIUNDANGKANNYA PERPRES DNI TAHUN 2010”, pada Kamis 24 Juni 2010 bertempat di Diamond Ballroom – Nikko Hotel, Jl. M.H. Thamrin 59, dengan dihadiri oleh:

Pembukaan:

Ir. Hari Baktio, MURP. (Deputi Pengembangan Iklim Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal)

Narasumber:

1.    Suhardi, S.E (Direktur Pemberdayaan Usaha BKPM)- Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal

2.    David Parsons (Direktur Eksekutif Kamar Dagang Indonesia Bussiness Support Desk)- Impact of the New DNI and Future Issues

3.    Cheng Yoke Ping (Partner, Rajah & Tann LLP Singapore) - Negative Invesment List: Foreign Investors’ Perspective

4.    Ahmad Fikri Assegaf (Partner, Assegaf Hamzah & Partners) - Harapan akan Cahaya Baru Investasi Indonesia

 

Moderator:

Arie Armand (Partner, DNC Advocates at Work)

Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi para pelanggan hukumonline.com.* Silahkan hubungi kami via email talks(at)hukumonline(dot)com.

 *syarat dan ketentuan berlaku

 

Acara ini didukung oleh :

Assegaf, Hamzah dan Partner

Harian Bisnis Indonesia