Dalam rangka penanganan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat KPPU mengundangkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU No.2/2023”) yang pada intinya mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih komprehensif, kemudian dimungkinkannya pemeriksaan secara cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahap penyelidikan dan peningkatan kerahasiaan data/informasi. PerKPPU No.2/2023 diterbitkan dalam rangka merespons perkembangan teknologi informasi dan juga terjadinya peningkatan yang sangat kompleks dalam perkara persaingan usaha tidak sehat. Terdapat beberapa hal-hal baru seperti pemeriksaan secara cepat yang baru diperkenalkan dalam PerKPPU No.2/2023 yang penting untuk diketahui oleh para Pelaku Usaha atau stakeholder. Adanya beberapa perubahan yang dilakukan oleh KPPU melalui PerKPPU 2/2023 secara tidak langsung menegaskan bahwa hasil dari penegakan hukum persaingan tidak hanya ada pada pengenaan denda, tetapi juga pada perubahan perilaku. Di tengah kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang tidak hanya menyita waktu dan materi, melalui PerKPPU 2/2023 ini KPPU lebih mengedepankan prinsip sederhana, cepat dan efisien. Dengan diundangkannya PerKPPU 2/2023 terjadinya babak baru dalam pelaksanaan penanganan perkara praktik monopoli di Indonesia berangkat dari hal tersebut penting bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan pemahaman terkait dengan penangan perkara praktik monopoli di Indonesia
Hari, Tanggal, Waktu, Tempat
Hari, Tanggal: Senin, 29 Mei 2023
Pukul: 09.00 - 12.00 WIB
Platform: Zoom Webinar
Softcopy Materi
Notulensi
E-Certificate
Khusus Pelanggan Hukumonline
IDR 777,000
Non-Pelanggan Hukumonline
IDR 888,000
Fisca Dahlia (+62) 813-8003-6151 Email: [email protected]
BNI Cabang KCP Cilandak KKO
An. PT Justika Siar Publika Nomor: 060-2439-193
Unduh brosur acara untuk keperluan Anda.
Unduh brosur acara dan formulir registrasi untuk keperluan perusahaan Anda.