Menyoal Kedudukan Upah Buruh Ketika Perusahaan Pailit

Menyoal Kedudukan Upah Buruh Ketika Perusahaan Pailit

Terdapat putusan MK yang menyebutkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah, kecuali tagihan dari kreditor separatis.
Menyoal Kedudukan Upah Buruh Ketika Perusahaan Pailit

Saat sebuah Perusahaan pailit, salah satu pihak yang ikut terdampak adalah buruh. Seringkali dalam proses kepailitan hak-hak konstitusional dari buruh terabaikan. Hal ini menunjukkan kedudukan buruh untuk mendapatkan haknya sangat lemah, padahal fungsi dan peranan buruh sangat penting guna kelancaran produksi dan pertumbuhan perusahaan.

Pada saat Perusahaan dinyatakan pailit atau likuidasi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya oleh Perusahaan. Saat Perusahaan dinyatakan pailit, karyawan bisa memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan sebaliknya kurator juga memiliki hak untuk memberhentikan karyawan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai dalam Pasal 39 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikan pekerja tersebut dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya.

Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Yang dimaksud dengan “pemberesan” adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional