SEMA Nomor 2 Tahun 2023 telah menjadi hukum bagi setiap warga negara.
Perkawinan beda agama di Indonesia bukanlah sesuatu hal yang baru, pun update mengenai peraturan men...
MK dianggap mengabaikan realitas perkawinan beda agama di Indonesia dan penyelundupan hukum yang dil...
Masalah paling mendasar bagi pelaku perkawinan campuran adalah soal pembagian waris berupa aset tida...
Kebijakan pemerintah memperbolehkan pelaku perkawinan campuran dapat berkumpul bersama keluarganya d...
Perceraian dalam perkawinan campuran, anak berhak memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berad...
Setelah terbitnya putusan MK No.69/PUU-XIII/2015, perjanjian kawin bisa dibuat setelah perkawinan.
Persoalan muncul ketika pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia meninggal dunia dan ada kemungkin...