Arti Penting dan Fungsi Penjelasan dalam Perundang-Undangan

Arti Penting dan Fungsi Penjelasan dalam Perundang-Undangan

Penjelasan yang menimbulkan ketidakpastian atau membuat norma baru dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Arti Penting dan Fungsi Penjelasan dalam Perundang-Undangan
Ilustrasi: Shutterstock

Ketika membaca suatu peraturan, biasanya orang fokus pada isi pasal-pasal dalam batang tubuh. Padahal, selain batang tubuh, penjelasan (explanation) tidak kalah pentingnya. Tidak jarang, hakim menjadikan penjelasan suatu norma untuk mengabulkan atau menolak suatu upaya hukum yang ditempuh warga negara.

Tidak percaya? Tengoklah bagaimana Mahkamah Agung nyaris selalu menolak upaya banding atas permohonan pembatalan putusan arbitrase jika pengadilan tingkat pertama tidak membatalkan putusan arbitrase yang disengketakan. Artinya, apabila pengadilan negeri tidak memutuskan untuk membatalkan putusan arbitrase terdahulu, maka tertutuplah pintu bagi pihak memenangkan banding ke Mahkamah Agung. Dasar bagi hakim menyatakan banding tidak dapat diterima adalah Penjelasan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (Lihat juga: No Batal, No Banding! Konsistensi Sikap Hakim Berbuah Yurisprudensi).

Penjelasan juga dapat juga menjadi bahan memori kasasi salah satu pihak dalam perkara tertentu. Misalnya Penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek –telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pada dasarnya gugatan pembatalan pendaftaran merek terikat pada jangka waktu, tetapi Pasal 69 ayat (2) UU Merek menyebutkan gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Penjelasan ayat ini menjelaskan pengertian bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum adalah sama dengan pengertian sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 5 huruf a. Termasuk pula dalam pengertian yang bertentangan dengan ketertiban umum adalah adanya iktikad tidak baik. (Lihat misalnya argumen pemohon kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung No. 401 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 20 Agustus 2013).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional