Beberapa Kata yang Sangat Penting Dipahami di Dunia Hukum

Beberapa Kata yang Sangat Penting Dipahami di Dunia Hukum

Makna kata atau istilah hukum tertentu tak dapat sepenuhnya bergantung pada makna leksikal. Adakalanya suatu istilah diberi makna yang berbeda oleh hakim dalam kasus tertentu. Jadi, tetap perlu mengikuti tafsir yang diberikan pengadilan.
Beberapa Kata yang Sangat Penting Dipahami di Dunia Hukum

Apakah istilah ‘bea masuk’ dan ‘bea masuk antidumping’ sama? Kalau berbeda, apa perbedaannya? Apakah jika ada rumusan ‘bea masuk’ dalam perundang-undangan otomatis mencakup pula bea masuk antidumping (BMAD)? Satu hal yang pasti, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Berdasarkan Pasal 1 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan perundang-undangan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Praktiknya tidak semua daerah pabean dikenakan bea masuk. Di kawasan perdagangan bebas, misalnya. Kawasan ini tunduk pada aturan khusus, terakhir dengan UU No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang, Menjadi Undang-Undang. Salah satu peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini adalah PP No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

BMAD merupakan kebijakan yang lazim ditempuh suatu negara dengan cara memungut bea masuk antidumping pada produk buangan (dumped). Tujuannya untuk mengimbangi atau mencegah praktik dumping. BMAD adalah bea diskriminatif atas barang impor, yang ditujukan untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan tidak sehat dengan pemasok barang serupa di luar negeri. Jadi, sesuai ketentuan PP No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, BMAD adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Cilegon Banten telah menyatakan keberatan atas Penjelasan Pasal 14 PP No. 10 Tahun 2012 antara lain karena isinya mempersamakan pengertian bea masuk dengan bea masuk antidumping. Penjelasan Pasal 14 PP itu dinilai keliru sehingga perseroan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan itu. Majelis tidak sependapat dengan pandangan perseroan yang menganggap Penjelasan tadi memperluas pengertian ‘bea masuk’.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional