Dana Pembinaan Pelanggan, Korupsi atau Bukan?

Dana Pembinaan Pelanggan, Korupsi atau Bukan?

Setiap perusahaan mencari banyak cara untuk mempertahankan pelanggan. Bagaimana jika dana pembinaan pelanggan Anda disebut sebagai tindak pidana korupsi?
Dana Pembinaan Pelanggan, Korupsi atau Bukan?

Badan Usaha Milik Negara berlomba-lomba mendapatkan ISO 37001, atau yang dikenal sebagai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dirilis pada 2016, ISO 37001 adalah standar yang harus dipenuhi untuk membangun sistem anti penyuapan yang berlaku universal. ISO 37001 meletakkan dasar-dasar perusahaan yang berintegritas, dan menjalankan bisnis yang mengedepankan tata kelola usaha yang baik (good corporate governance).

Intinya, ISO 37001 membantu organisasi publik atau privat mengendalikan praktik penyuapan dengan mengadopsi langkah-langkah penting. Ada enam prinsip dasar yang diatur dalam SMAP 2016 tersebut yakni komitmen manajemen puncak, identifikasi dan analisis risiko penyuapan, due diligence, informasi terdokumentasi yang memadai, komunikasi, serta monitoring dan evaluasi. Sejalan dengan itu, terbit Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Upaya BUMN mendapatkan sertifikat ISO 37001 tak lepas dari fakta selama ini, di mana sejumlah pimpinan BUMN, bahkan badan hukum BUMN, terjerat perkara korupsi. Entah menerima suap, memberikan gratifikasi, atau jenis tindak pidana lain yang disebut dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan perubahannya dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaitkan SMAP dengan Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal ini, suap dimaknai sebagai perbuatan (a) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau (b) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional