Jejak Kasus Hukum Akibat Success Fee Advokat Tak Dibayarkan Klien

Jejak Kasus Hukum Akibat Success Fee Advokat Tak Dibayarkan Klien

Besaran success fee memang bergantung pada perjanjian yang telah disepakati antara advokat dan klien. Jika besarannya sekiranya terlalu memberatkan bagi klien, maka opsi musyawarah bisa jadi alternatif.
Jejak Kasus Hukum Akibat Success Fee Advokat Tak Dibayarkan Klien

Seperti yang disebutkan dalam paragraf akhir edisi Premium Stories ‘Menjaga Batas-batas Kerahasiaan antara Advokat dan Klien’, kali ini Penulis mengkaji berdasarkan putusan-putusan terdahulu terkait bagaimana pola pertengkaran antara advokat dengan klien akibat success fee yang enggan dibayarkan. Biasanya polemik seperti apa saja yang mewarnai pertengkaran itu? Alas pembelaan apa yang dipakai kedua belah pihak serta bagaimana pertimbangan hakim di berbagai tingkatan dalam memutus sengketa-sengketa tersebut?

Salah satu filosofi penting officium nobile yang mesti diingat, advokat dilarang menjanjikan kemenangan perkara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), di situ diatur bahwa ‘Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang’. Dalam sebuah wawancara lalu dengan Hukumonline, advokat David Tobing juga pernah menyebut, bahwa mengiklankan diri, menjanjikan kemenangan, menjanjikan kompensasi yang didapat akan lebih besar seharusnya masuk ke pelanggaran Kode Etik Advokat.

Untuk itu, adanya success fee hanyalah sebagai rewards jika sang advokat berhasil memenangkan perkara. Sebaliknya bila kalah, tentu tidak mendapat imbalan success fee. Namun dalam beberapa kasus yang akan dibahas dalam edisi Premium Stories kali ini, ada juga kasus di mana advokat tetap mengajukan gugatan wanprestasi terhadap kliennya akibat success fee tak dibayarkan, sekalipun memang kasus yang ditangani advokat tersebut tidak bisa dikatakan berhasil/menang.

Sebelum jauh membicarakan kasus, perlu diketahui terkait besaran success fee pada umumnya menurut Ari Yusuf Amir dalam bukunya Strategi Bisnis Jasa Advokat, memang belum ada aturan baku, hanya berdasarkan tarif yang dipasang masing-masing firma hukum. Dalam catatan Hukumonline, sebagaimana dikutip dalam buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang diterbitkan PSHK, bahwa prosentase success fee yang biasanya ditentukan antara advokat dengan klien umumnya ada di rentang 5 sampai 20 persen.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional