Keleluasaan Waktu Eksekusi Sendiri Aset Pailit Kreditor Bank Pasca Putusan MA

Keleluasaan Waktu Eksekusi Sendiri Aset Pailit Kreditor Bank Pasca Putusan MA

Selaku kreditor, bank sering kehabisan waktu untuk mengeksekusi boedel pailit.
Keleluasaan Waktu Eksekusi Sendiri Aset Pailit Kreditor Bank Pasca Putusan MA

Salah satu persoalan yang kerap dihadapi bank dalam mengeksekusi sendiri aset pailit yang dibebani hak tanggungan adalah keterbatasan waktu. Kejelasan tentang ‘kapan debitor pailit masuk dalam keadaan insolven’ paska PKPU ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung terbaru, yakni putusan No. 496 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Menurut seorang sumber hukumonline, ada indikasi oknum kurator selama ini mempermainkan tanggal insolvensi. Akibatnya, kreditor bank kehabisan waktu untuk mengeksekusi sendiri asetnya, sehingga hak eksekusi beralih kepada kurator.

Menarik untuk menelusuri putusan kasasi perkara PT Bank BRI dan KPKNL Palembang melawan Tim Kurator PT GCG (dalam pailit). Jika ditelaah, putusan kasasi yang diucapkan pada 11 Mei 2023 itu membawa implikasi bank punya tambahan waktu agar bisa lebih lama mengeksekusi asetnya. Peluang penjualan boedel pailit juga lebih besar. Advokat sekaligus kurator Yudhi Wibisana tidak menampik kemungkinan permainan tanggal insolvensi.

Perdebatan tentang kapan dimulainya tanggal insolvensi mungkin saja terjadi. Ini antara lain disebabkan tidak ada aturan yang tegas dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) mengenai insolvensi di luar klaster Pasal 292. Untuk itu, kurator perlu memahami tidak cuma berdasarkan praktik dan pengalaman, melainkan juga cara menafsirkan pasal-pasal dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Setelah putusan MA No. 496K/Pdt.Sus-pailit/2023 tersebut, perhitungan mulainya harta debitor dalam keadaan insolvensi harus dinyatakan secara tegas oleh Hakim Pengawas dalam rapat kreditor. Keputusan tentang mulainya insolvensi juga dituangkan dalam Berita Acara. “Dengan Putusan MA ini, semoga tidak ada lagi pertentangan mengenai perhitungan kapan dimulainya insolvensi bagi debitor PKPU yang berakhir pailit bukan disebabkan terpenuhinya Pasal 292,” Yudhi berharap.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional