Kesalahan Kurator dalam Mengurus Pemberesan Harta Pailit

Kesalahan Kurator dalam Mengurus Pemberesan Harta Pailit

Setiap perbuatan kurator yang merugikan terhadap harta pailit ataupun dalam arti merugikan kepentingan kreditor, baik secara disengaja maupun tidak disengaja maka kurator harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kesalahan Kurator dalam Mengurus Pemberesan Harta Pailit

Dalam menjalankan tugasnya kurator tidak sekadar menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkan untuk kemudian dibagikan kepada para kreditor, tetapi sedapat mungkin bisa meningkatkan nilai harta pailit. Kurator dituntut untuk memiliki integritas yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta keharusan untuk menaati standar profesi dan etika. Hal ini untuk menghindari benturan kepentingan dengan debitor maupun kreditor. Namun pada penerapannya kurator banyak melakukan kesalahan dan kelalaiannya dalam menjalankan tugasnya.

Kartini Muljadi, dalam bukunya “Pengertian dan Prinsip-prinsip Umum Hukum Kepailitan” menjelaskan, kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta debitor pailit pada praktiknya sering melakukan perbuatan-perbuatan curang dengan cara-cara yang mendekati tindak pidana sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian bagi kreditor. Akibatnya, tidak terdapat kepastian hukum dalam memperoleh pelunasan piutang yang diperoleh dari harta debitor.

Hal ini diperkuat dengan pendapat Kartini Muljadi yang menyatakan maksud dan tujuan dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), yaitu untuk menghindari keadaan yang dapat merugikan kreditor. Kurator mempunyai tanggung jawab yang cukup berat atas pengurusan dan pemberesan yang ia lakukan.

Selama melaksanakan tugasnya ini apabila kurator melakukan kesalahan dan kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi harta pailit dan merugikan kepentingan kreditor, baik secara sengaja maupun tidak sengaja maka kurator harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa: “Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan/kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.”

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional