Ketentuan Pidana Denda dan Pengganti Denda Terhadap Korporasi

Ketentuan Pidana Denda dan Pengganti Denda Terhadap Korporasi

Penjatuhan denda terhadap korporasi beragam. Harta kekayaan korporasi dapat dirampas dan dilelang untuk melunasi denda.
Ketentuan Pidana Denda dan Pengganti Denda Terhadap Korporasi

Rumusan pasal ini benar-benar menyasar banyak pihak. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengancam siapapun pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana terkait data pribadi.

Misalnya jika dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan subjek data pribadi. Hakim dapat menjatuhkan hukuman denda paling banyak lima miliar rupiah.

Hingga kini, berdasarkan penelusuran Hukumonline, belum ada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, atau korporasi yang dijatuhi pidana berdasarkan UU PDP. Pengakuan UU PDP menambah daftar panjang pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia.

Ini juga memperluas jangkauan sanksi terhadap korporasi, bahkan UU PDP mengaturnya lebih detail. Pasal 70 ayat (2) memang menegaskan dalam hal tindak pidana dilakukan korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan hanya pidana denda. Namun, pidana denda terhadap korporasi dapat dijatuhkan hingga sepuluh kali lipat dari maksimal denda yang diancamkan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional