Kontroversi Surat Edaran: Belajar dari SE Mendagri tentang Penjabat Kepala Daerah

Kontroversi Surat Edaran: Belajar dari SE Mendagri tentang Penjabat Kepala Daerah

Surat Edaran yang diterbitkan Mendagri menuai polemik karena isinya dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Bagaimana kedudukan Surat Edaran dalam hukum Indonesia?
Kontroversi Surat Edaran: Belajar dari SE Mendagri tentang Penjabat Kepala Daerah

Polemik Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ perihal Persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah terus bergulir hingga pekan pertama Oktober. Pangkal penyebabnya, SE Mendagri tertanggal 14 September itu berpotensi disalahgunakan oleh penjabat kepala daerah.

Kritik tidak hanya datang dari komunitas hukum, tetapi juga dari parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, misalnya, mendesak agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencabut Surat Edaran itu karena isinya bisa disalahartikan dalam praktik. “Saya mengusulkan Surat Edaran tersebut kalau bisa dicabut karena nanti rawan interpretasi. Bukan hanya rawan interpretasi oleh penjabat gubernur, bupati atau walikota, tetapi juga rawan interpretasi di publik,” pinta Saan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan jajaran Kemendagri, Rabu (21/9/2022) lalu.

Potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) adalah yang paling dikhawatirkan para pengkritik SE Mendagri tersebut. Kekhawatiran semacam itu juga diungkapkan mantan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan dalam diskusi daring yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Senin (4/10). “Jangan sampai terjadi abuse of power,” imbuhnya. Ia menunjuk pengalaman selama ini bagaimana penjabat yang diangkat sangat berpotensi diintervensi oleh pejabat yang mengangkatnya.

Kementerian Dalam Negeri juga berusaha menjelaskan maksud SE Mendagri ke publik. Dalam acara sosialisasi, Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, perlu menjelaskan tentang tujuan terbitnya SE Mendagri No. 821/5492/SJ, yakni agar pengelolaan dan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional