Pada Agustus 2022 lalu dunia pendidikan dihebohkan dengan tertangkapnya Rektor Universitas Negeri Lampung Prof. Karomani terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari. Operasi tangkap tangan itu digelar di dua tempat, Bandung dan Lampung. Alat bukti yang disita KPK berupa uang sekitar Rp2 miliar.
Dalam peristiwa tersebut, Karomani ditangkap bersama sejumlah pejabat kampus karena diduga mengatur proses seleksi dan turut aktif dalam prosesnya. Dia dituding mematok sejumlah tarif beragam mulai dari Rp100 hingga Rp350 juta per mahasiswa yang ingin lolos lewat jalur mandiri. Total uang yang diterima Karomani dan kroninya sebesar Rp5 miliar.
Dugaan korupsi yang terjadi pada dunia pendidikan memang cukup memprihatinkan, di satu sisi dunia pendidikan berperan besar mencetak generasi muda yang kelak menjadi harapan bangsa. Tapi di sisi lain dengan adanya praktik korupsi yang terjadi maka besar peluang generasi yang muncul juga akan melakukan praktik yang sama di kemudian hari.
Setelah terjadinya penangkapan, KPK melakukan sosialisasi tentang bahaya korupsi di bidang pendidikan, salah satunya dengan menggelar kuliah umum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Di hadapan para civitas akademika Untirta, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan edukasi terkait pencegahan korupsi di lingkungan kampus. Seperti sejumlah modus tindak pidana korupsi dari praktik pemerasan, praktik suap, penyalahgunaan wewenang, dan lainnya.