Masalah Rumusan Tindak Pidana Terhadap Bendera Negara

Masalah Rumusan Tindak Pidana Terhadap Bendera Negara

Sejak dulu perdebatan tentang tindak pidana terhadap bendera berkisar pada unsur kesengajaan.
Masalah Rumusan Tindak Pidana Terhadap Bendera Negara

Dalam sebuah diskusi yang berlangsung pada Juni lalu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago meminta agar aparat penegak hukum tidak sembarangan mengkriminalisasi orang yang mengibarkan bendera kusam atau robek. Mengibarkan bendera robek tidak berarti pengibarnya berniat menodai bendera negara. Sangat mungkin yang bersangkutan tak mampu membeli bendera baru dan kecintaannya pada Tanah Air tetap memasang bendera di halaman rumahnya menjelang 17 Agustus.

Setiap menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, warga memang terbiasa memajang bendera merah putih. Demikian juga perkantoran, sekolah, dan pusat-pusat layanan publik. Bendera merah putih itu lazim disebut bendera negara, atau ‘bendera kebangsaan’ (digunakan dalam UU No. 73 Tahun 1958 dan PP No. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan).

Di satu sisi, pengibaran bendera itu adalah bukti kecintaan pada Tanah Air; namun di sisi lain para pengibar bendera pantas waswas, seperti yang disuarakan Prof. Faisal Santiago. Para perumus RUU KUHP telah merumuskan suatu ancaman bagi siapapun yang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Rumusan itu terdapat dalam Pasal 235 RUU KUHP. Pasal 234 RUU KUHP juga mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi siapapun yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera.

Dalam praktik, penafsiran terhadap kata rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sangat elastis karena ukuran dan batasannya tidak jelas. “Bisa dibayangkan seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru, apakah harus dipidana, padahal yang bersangkutan ingin mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus?” kata Faisal, sebagaimana dikutip dari Antara.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional