Melihat Sengketa Pilpres Terdahulu Sebelum Hasil Pilpres 2024 Diajukan Ke MK

Melihat Sengketa Pilpres Terdahulu Sebelum Hasil Pilpres 2024 Diajukan Ke MK

Dalil permohonan kecurangan pilpres yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif pada sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pemohon diuraikan satu per satu oleh majelis hakim.
Melihat Sengketa Pilpres Terdahulu Sebelum Hasil Pilpres 2024 Diajukan Ke MK
Ilustrasi hakim MK. Foto: RES

Sejak Pemilu digelar secara langsung alias keputusan memilih kandidat sepenuhnya di tangan rakyat pada 2004 silam, mulai saat itu sengketa Pilpres menjadi tradisi. Selama lima kali menggelar pemilihan kepala negara, semuanya berujung sengketa, termasuk dalam Pilpres tahun 2019. Maka, bagaimana bila hasil Pilpres 2024 diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)? Untuk memahami hal ini, perlu melihat ke belakang bagaimana putusan sengketa pilpres di tahun 2019 lalu.

Pada Pilpres 2019, Prabowo Subianto yang maju bersama Sandiaga Uno dinyatakan kalah oleh KPU berdasarkan hasil rekapitulasi. Prabowo-Sandi mendapatkan 44,5 persen suara. Rivalnya, Joko Widodo atau Jokowi yang didampingi Ma’ruf Amin menang dengan persentase suara 55,50 persen. Prabowo tak menerima hasil tersebut dan menggugat ke MK.

Bila melihat sengketa Pilpres tahun 2019, ada beberapa kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan sengketa pilpres. Pada 2019 lalu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso pernah menerangkan ada tiga kemungkinan amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK dan Peraturan MK ada tiga jenis putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden yakni tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan (sebagian/seluruhnya).

Fajar menjelaskan perbedaan ketiga jenis putusan tersebut. Jika bunyi amar putusannya dikabulkan, maka semua dalil permohonan Pemohon (Prabowo-Sandi) dinilai Mahkamah beralasan menurut hukum. Akibatnya, beberapa hal yang termuat dalam petitum (tuntutan) permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional