Menelusuri Perbedaan Pidana Denda dalam KUHP Lama dan Baru

Menelusuri Perbedaan Pidana Denda dalam KUHP Lama dan Baru

Pidana denda dalam KUHP sebagian besar dirumuskan sebagai pidana alternatif terutama pada delik-delik kejahatan.
Menelusuri Perbedaan Pidana Denda dalam KUHP Lama dan Baru

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pidana denda sebagai pidana pokok terberat urutan keempat setelah pidana mati, pidana penjara dan pidana kurungan. Baik KUHP lama dan KUHP baru mengatur ketentuan mengenai pidana denda. Pidana denda dalam KUHP lama dan KUHP baru tentu memiliki perbedaan dalam pengaturannya yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada. Lalu bagaimana sebenarnya perbedaan dari pidana denda dalam KUHP lama dengan KUHP baru?

Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok yang diancamkan dan terutama ditujukan terhadap harta kekayaan atau harta benda dari seseorang pelaku karena melanggar ketentuan undang-undang hukum pidana yang berlaku. Ketentuan pidana denda dalam KUHP lama diatur dalam Pasal 10 KUHP, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 jo. UU No. 73 Tahun 1958 adalah berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Januari 1918. Sedangkan dalam KUHP baru diatur dengan Pasal 65 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan.

Sehubungan dengan adanya pengaturan pidana denda dalam KUHP baru yang akan berlaku tiga tahun ke depan, tentu hal tersebut tidak terlepas dari pembaharuan pidana denda. Suhariyono dalam bukunya “Pembaharuan Pidana Denda” mengatakan, pembaruan pidana denda di Indonesia pidana denda sebagai sanksi alternatif.

Namun dalam praktik peradilan di Indonesia, hakim jarang sekali menjatuhkan pidana denda sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan. Dalam implementasinya ada beberapa faktor yang menyebabkan pidana denda belum mempunyai fungsi dan peran yang optimal di antaranya karena penegak hukum cenderung memilih pidana penjara atau kurungan daripada pidana denda.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional