Mengenal Aturan Hukum Penghinaan Bendera di Beberapa Negara

Mengenal Aturan Hukum Penghinaan Bendera di Beberapa Negara

Tak hanya Indonesia, sejumlah negara khususnya Asia dan beberapa negara Eropa mengatur adanya penghinaan Bendera Negara. Namun ada beberapa negara justru melegalkan penghinaan tersebut.
Mengenal Aturan Hukum Penghinaan Bendera di Beberapa Negara

Apa yang dilakukan seorang warga di Riau berinisial RHS (22) dengan mengalungkan bendera ke seekor anjing mendadak viral. Berniat untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, namun malah dilaporkan ke Kepolisian karena dianggap melakukan penghinaan pada Bendera Negara.

Robert pun sempat dibui setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Meskipun beberapa hari kemudian dibebaskan dengan metode Restorative Justice (RJ), dan pelapor menarik laporannya di Kepolisian.

Terlepas dari kasus tersebut, Bendera Negara memang patut dihormati oleh setiap warga negara seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Setidaknya ada sejumlah pasal yang mengatur mengenai bentuk, penggunaan hingga di mana Bendera Kebangsaan dikibarkan.

Selain itu, Bendera Negara juga dapat digunakan untuk tujuan lain seperti tanda perdamaian, tanda berkabung, penutup peti atau usungan jenazah dengan syarat-syarat tertentu seperti pada pasal 12. Namun ada juga sejumlah larangan seperti yang tertera dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional